Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh
Masyarakat menjadi dasar hukum bagi Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat menerima bantuan Guru Aparatur Sipil Negara melalui kebijakan Redistribusi, baik berdasarkan permintaan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat maupun kebijakan pemerintah daerah. Dalam rangka pelaksanaan melaksanakan Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat perlu disusun petunjuk teknis sebagai pedoman implementasinya.

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Petunjuk Teknis Mekanisme Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.
Petunjuk Teknis Mekanisme Redistribusi Guru ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat bertujuan sebagai pedoman dalam mengimplementasikan Redistribusi Guru ASN pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Untuk lebih lengkapnya tentang Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat silahkan Klik tautan di bawah ini :
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Januari 2025. Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Januari 2025.





Blogger Alumni BCKS APBN Kabupaten Karawang Tahun 2025